Wakaf Pengertian Dan Ketentuannya I Materi PAI Kelas X
1. Ketentuan Wakaf a. Pengertian Wakaf Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Wakaf menurut istilah, yaitu menahan suatu harta yang sifatnya tahan lama dan memanfaatkannya untuk kebaikan. Caranya dengan mengelola dan memelihara aset wakaf tersebut kemudian memanfaatkan hasilnya untuk kebaikan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt. Harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan. b. Hukum Wakaf Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi wakif (pemberi wakaf) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya karena merupakan sadaqah jariyah. Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai berikut: 1) Q.S. Ali ‘Imran/3:92 Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui." (QS.Ali...