Pengertian dan ketentuan zakat

1. Ketentuan Zakat
A. Pengertian dan Hukum Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. 
Zakat hukumnya wajib dan termasuk rukun Islam yang ketiga. Kewajiban zakat sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT. surat At Taubah ayat 103.
Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (Q.S. at-Taubah [9]:103)
Di dalam al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman:
Artinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”

B. Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki/orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
a) Islam,
b) Merdeka
c) Baligh
d) Berakal.
2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut
a) Milik Penuh
Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus
berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak
bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan
maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b) Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.
c) Mencapai Nisab
Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
d) Lebih dari kebutuhan pokok
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan
pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar
sebagai manusia.
e) Bebas dari Hutang
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
f) Berlaku Setahun/Haul
Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

C. Jenis-Jenis Zakat dan Hikmahnya
Zakat terdiri atas dua macam, yaitu zakat fitri (nafs) dan zakat mal (harta). Penjelasannya sebagai berikut
1) Zakat Fitri
Zakat fitri, yaitu mengeluarkan makanan yang mengenyangkan (makanan pokok yang berlaku) sebanyak satu sa’ pada akhir bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri apabila ada kelebihan bahan makanan pada saat itu dengan syarat dan aturan tertentu. Zakat fitri dikenal juga dengan zakat fitrah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis sebagai berikut


Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. berkata: ”Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang sair, atas budak dan orang merdeka laki-laki, perempuan, anak-anak, dan dewasa. Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum pergi melakukan salat Idul Fitri. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Besarnya zakat fitri satu sa’ atau seberat 2,176 gram atau 2,2 kg makanan pokok. Untuk menjaga kehati-hatian, biasanya dibulatkan menjadi 2,5 kg. Di kalangan ulama ada yang berpendapat dibolehkan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang umumnya dimakan oleh masyarakat.

Zakat fitri berlaku bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, budak, dan orang merdeka. Hikmah dari kewajiban zakat fitri bagi muzaki adalah membersihkan diri dari hal-hal yang dapat mengurangi nilai selama menjalankan puasa Ramadan. Bagi mustahik (penerima zakat), yaitu fakir miskin dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan makanan yang dapat mereka nikmati.

2) Zakat Mal
Zakat mal, yaitu harta/kekayaan yang wajib dikeluarkanapabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Berdasarkan sabda Rasulullah, barang yang wajib dizakati adalah emas/perak, tanaman/buah-buahan, binatang ternak, harta perdagangan, harta barang tambang, dan harta temuan.
Harta wajib zakat sebagaimana disebutkan di depan wajib dikeluarkan zakatnya jika telah memenuhi dua syarat, yaitu syarat waktu dan nisabnya. Syarat waktunya yaitu setelah mencapai waktu satu tahun (haul) atau pada waktu panen dilakukan. Adapun syarat jumlah, ditentukan dengan batas nisab atau batas minimal harta yang wajib dizakati. Kecuali untuk harta tambang atau temuan, tidak berlaku syarat waktu satu tahun (haul).

TABEL PROSENTASE ZAKAT MAAL
NO
NAMA MAL
NISHOB
ZAKAT
PROSEN
KETERANGAN
1
Beras
817.758 Kg
1/10 =
81,5758 Kg
10 %
Tanpa biaya pengairan.
817.758 Kg
1/20 =
40,7879 Kg
5 %
Dengan biaya pengairan
2
Gabah
1323,132 Kg
1/10 =
132,3132 Kg
10 %
Tanpa biaya pengairan.
1323,132 Kg
1/20 =
66,1566 Kg
5 %
Dengan biaya pengairan
3
Padi Gagang
1631,516 Kg
1/10 =
163,1516 Kg
10 %
Tanpa biaya pengairan.
1631,516 Kg
1/20 =
81,5758 Kg
5 %
Dengan biaya pengairan
4
Gandum
558,654 Kg
1/10 =
55,8654 Kg
10 %
Tanpa biaya pengairan.
558,654 Kg
1/20 =
27,9327 Kg
5 %
Dengan biaya pengairan
5
Harta Dagangan
77,58 Grm
1/40 =
1,9395 Grm
2,5 %
Di ukur dengan emas dan di hitung setelah 1 tahun
6
Emas
77,58 Grm
1/40 =
1,9395 Grm
2,5 %
Di keluarkan
setelah 1 tahun
7
Tambang Emas
77,58 Grm
1/40 =
1,9395 Grm
2,5 %
Di keluarkan
seketika
8
Rikaz Emas
77,58 Grm
1/5 =
15,516 Grm
20 %
Dikeluarkan
Seketika
9
Perak
543,35 Grm
1/40 =
13,584 Grm
2,5 %
Di keluarkan setelah 1 tahun
10
Harta Dagangan
543,35 Grm
1/40 =
13,584 Grm
2,5 %
Dikeluarkan dengan perak dan di hitung setelah 1 tahun
11
Tambang Perak
543,35 Grm
1/40 =
13,584 Grm
2,5 %
Di keluarkan seketika
12
Rikaz Perak
543,35 Grm
1/5 =
108,67 Grm
2,5 %
Di keluarkan seketika
13
Kacang Hijau
780,036 Grm
1/10 =
78,0036 Kg
10 %
Tanpa biaya pengairan.
780,036 Grm
1/20 =
39,0036 Kg
5 %
Dengan biaya pengairan
14
Kacang Tunggak
759,691 Grm
1/10 =
75,6691 Kg
10 %
Tanpa biaya pengairan.
759,691 Grm
1/20 =
37.8345 Kg
5 %
Dengan biaya pengairan

NISHAB DAN ZAKAT HEWAN TERNAK
A. Nishab Unta dan Zakatnya
NISAB
ZAKATNYA
JUMLAH ZAKAT
UMUR
5  -  9
1 ekor
Domba betina genap umur 1 tahun atau lebih. Atau kambing kacang betina genap umur 2 tahun atau lebih.
10  -  14
2 ekor
15 – 19
3 ekor
20 – 24
4 ekor
25  -  35
1 ekor
Unta betina genap umur 1 tahun
 masuk 2 tahun ( Bintu Makhodl )
36  -  45
1 ekor
Unta betina genap umur 2 tahun
 masuk 3 tahun ( Bintu Labun )
46  -  60
1 ekor
Unta betina genap umur 3 tahun
 masuk 4 tahun ( Onta Hiqqoh)
61 – 75
1 ekor
Unta betina genap umur 4 tahun
 masuk 5 tahun ( Onta Jadza’ah )
76 – 90
2 ekor
Onta bintu labun
91 – 120
2 ekor
Onta hiqqoh
121
3 ekor
Onta bintu labun

B. Nishab Sapi dan Zakatnya
NISAB
JUMLAH DAN KETERANGAN ZAKAT
30 - 39
1 ekor sapi jantan  umur 1 tahun masuk 2 tahun ( Tabi’ )
40 - 59
1 ekor sapi betina umur 2 tahun masuk 3 tahun ( Musinnah)
60 - 69
2 ekor sapi jenis Tabi’
70 - 79
2 ekor sapi ( 1 tabi’ & 1 Musinnah )
80 - 89
2 ekor sapi jenis musinnah
90 - 99
3 ekor sapi jenis tabi’
100 - 109
3 ekor sapi ( 2 tabi’ & 1 musinnah)
    Dan seterusnya...............................
Keterangan:
Selanjutnya bisa di kiyaskan sendiri dengan metode setiap  30 ekor sapi (hasil pembagian 30) zakatnya 1 ekor sapi jenis tabi’. Dan setiap 40 ekor sapi ( hasil pembagian 40) zakatnya adalah 1 ekor sapi jenis musinnah

C. Nisab dan zakatnya kambing
NISAB
JUMLAH ZAKAT
KETERANGAN
40 - 120
1 ekor
Apabila menggunakan jenis domba, maka domba umur 1 tahun masuk 2 tahun. bila menggunakan jenis kacang maka kambing berumur 2 tahun masuk umur 3 tahun.
121 - 200
2 ekor
201 - 399
3 ekor
400 – 500
4 ekor
500.......
5 ekor
Keterangan:
Nisab kambing itu paling sedikit adalah 40 ekor. Kurang dari 40 ekor tidak wajib di zakati. Kadar zakat yang harus di keluarkan adalah sebagaimana label diatas

D. Mustahik Zakat 
Golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam Surah at-Taubah [9] ayat 60 terdiri atas delapan golongan penerima. Mereka adalah:
1. fakir 
2. miskin
3. amil zakat
4. mualaf
5. hamba sahaya yang belum bebas
6. orang yang terjerat utang, 
7. untuk dijalan Allah (sabilillah) dan
8. ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan)
Allah berfirman:
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (Q.S. At-Taubah [9]: 60)
Kewajiban membayar zakat mal mengandung hikmah yang sangat penting khususnya bagi penerima, di antaranya sebagai berikut:
a) Mengurangi penderitaan dan kesusahan hidup yang merekah adapi.
b) Menghindarkan mereka dari berbuat jahat akibat hidup serba kekurangan.
c) Memungkinkan mereka untuk dapat mengubah hidup menjadi lebih layak dengan modal yang mereka terima.
d) Mempersempit jarak (kesenjangan sosial) yang ada di antara mereka dan orang-orang kaya.

2. Pengelolaan Zakat Menurut Perundang-undangan.
Untuk mendukung profesionalisme pengelolaan zakat, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang yang terkait dengan pengelolaan zakat, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang terdiri atas 10 bab dan 25 pasal. Berkaitan dengan cara pengelolaan zakat, berdasarkan pasal 1.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dijelaskan bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian, serta pendayagunaan zakat. Dengan demikian, pengelolaan zakat harus dilakukan secara terpadu mulai dari tahapan perencanaan hingga pendistribusian dan pendayagunaan zakatnya.

Dalam undang-undang ini juga dijelaskan tentang pihak yang diberi wewenang mengelola zakat, yaitu dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Badan amil zakat ini tidak hanya berada di pusat, tetapi juga di daerah. Hubungan kerja amil zakat di semua tingkatan adalah koordinatif, konsultatif, dan informatif. Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi syarat.

Badan amil zakat atau lembaga amil zakat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatnya. Hal ini seperti dijelaskan dalam pasal 9 yang berbunyi ”Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab
kepada pemerintah sesuai dengan tingkatnya”.

I'tibar

Popular posts from this blog

Nikmat untuk ashabul yamin dan azab untuk ashabus syimal

Tafsir Ibnu Katsir Bahasa Indonesia Lengkap

Tafsir Tematik Surat Al-Maidah Ayat 116-120