Tafsir Tematik Surat Al An’am Ayat 108-110
Surat : Al An’am
Ayat : 108-110
Tema : Larangan menghina sesembahan selain Allah
a. Asbabun nuzul
Abdurrazzaq telah mengatakan, “Mu'ammar menceritakan kepada kami melalui Qatadah. Qatadah telah bercerita, bahwa dahulu orang-orang muslim sering memaki berhala-berhala orang-orang kafir, pada akhirnya orang-orang kafir balas memaki Allah”, kemudian Allah swt. menurunkan firman-Nya, “Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah...” (Q.S. Al-An'am 108) (Tafsir Al Munir-Dr.Wahbah Musthafa Az Zuhaili)
b. Materi Dakwah
Larangan menghina sesembahan selain Allah
Sikap yang diperintahkan terhadap kepercayaan/orang kafir
- Berusaha menghilangkan "penutup" yang menyebabkan mereka kafir, dengan cara mendakwahi mereka.dengan bijaksana dan baik. (QS.16:125)
- Berbuat baik terhadap mereka dan memperlakukan mereka dengan adil terutama yang memiliki hubungan kekerabatan. (QS.31:15)
- Tidak memaksa mereka untuk menjadi muslim. (QS.2:256)
- Berbuat adil dan tidak mendzalimi mereka, selama mereka tidak memerangi muslimin. (QS.60:8 )
- Tolong Menolong Dengan Sesama Pemeluk Agama Lain Dalam batas-batas tertentu yang tidak terkait dengan aqidah dasar dan keyakinan agama
- Memerangi mereka, tatkala mereka memerangi muslimin.
- Menyambut tawaran damai dari mereka setelah terlibat peperangan.
- Mengakui akan eksistensi agama-agama yang berbeda dan beragam dengan seluruh karakteristik dan kekhususannya, dan menerima ke-"lain"-an beserta hak untuk berbeda dalam beragama dan berkeyakinan (QS.109: 1-6)
- Tidak mengejek sesembahan mereka (QS.6:108)
Sikap yang dilarang terhadap orang kafir
- Dilarang menunjukkan sikap ridla atas kekafiran orang-orang kafir (Q.S az-Zuhruf ayat 26-27)
- Dilarang menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin kaum muslimin, mengasihi dan mencintai mereka serta condong kepada mereka. (Q.S. Al-Mumtahanah:1)
- Dilarang membantu dan menolong orang-orang kafir dalam menghadapi kaum muslimin (QS. Ali Imran:118)
- Dilarang terlibat dengan mereka dalam hari raya dan kegembiraan mereka, juga tidak memberikan ucapan selamat. (Q.S. Al-Furqan:72)
- Dilarang memohonkan ampunan bagi mereka atau mengucapkan salam kepada mereka Q.S. at.Taubah:113)
- Wanita muslimah dilarang dinikahkan dengan laki-laki non-Mulim, sedangkan laki-laki muslim hanya diperbolehkan menikahi wanita ahlil kitab jika tidak dikhawatirkan mengorbankan aqidahnya. ( Q.S. Al-Baqarah:221)
Sinopsis ayat di atas:
- Larangan untuk mencaci maki sembahan orang-orang kafir
- Meninggalkan suatu maslahat demi mencegah terjadinya mafsadat (keruksakan) yang jauh lebih parah daripada maslahat adalah hal yang diperintahkan
- Mewaspadai dan tidak boleh terlena dengan sumpah orang-orang musyrik yang penuh dengan kedustaan
- Selalu berdoa untuk di beri keteguhan iman dan islam
(Qismul aqidah-Muhammad bin abdul wahab at tamimi dan Tafsir Al Munir-Dr.Wahbah Az Zuhaili)
c. Kisi-kisi Materi
Larangan mengutuk dan mencaci: 4:148; 49:11
Mengutuk orang kafir dan mencacinya: 2:88; 2:89; 2:159; 2:161; 3:87; 4:46; 4:47; 4:52; 5:13; 5:60; 5:64; 5:78; 7:44; 9:30; 9:68; 11:18; 11:60; 11:68; 11:95; 11:99; 13:25; 33:57; 33:64; 33:68; 48:6; 51:10; 63:4; 74:19; 74:20; 80:17
(Indeks Al Qur’an)
d. Hadits
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْكَبَائِرِ أَنْ يَشْتُمَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَهَلْ يَشْتُمُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالَ نَعَمْ يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَشْتُمُ أَبَاهُ وَيَشْتُمُ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
dari Abdullah bin Amr ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Termasuk Al Kaba`ir (dosa-dosa besar), yakni bila seseorang mencela kedua orang tuanya." Mereka para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, mungkinkah seseorang mencela kedua orang tuanya?" beliau menjawab: "Ya, bila ia mencaki bapak seseorang, maka orang itu pun akan mencaci bapaknya. Dan bila ia mencaci ibu seseorang, lalu orang itu pun akan mencaci ibunya." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih (HR. Tirmidzi: 1824)
Comments
Post a Comment