Tafsir Tematik Surat Al Maaidah Ayat 96


Surat              : Al Maaidah
Ayat               : 96
Tema              : Hukum hewan laut dan hewan darat

a. Asbabun nuzul
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan  sebuah hadits dari Muqatil yang mengatakan: turunnya ayat 96 di atas berkenaan dengan pasukan Hudaibiyah yang mengalami kelaparan sewaktu diperjalana Allah SWT. mengujinya dengan seekor ikan paus dan mereka pun menangkapnya sebagaimana firman-Nya “yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu ,,,” maka turunlah ayat ini “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu,,,” (Tafsir Al Munir-DR.Wahbah Az-Zuhaili)

b. Materi Dakwah
Hukum hewan laut dan hewan darat
Binatang, dilihat dari segi tempatnya ada dua macam: Binatang laut dan binatang darat
  1. Binatang, dilihat dari segi tempatnya ada dua macam: Binatang laut dan binatang darat
  2. Binatang laut yaitu semua binatang yang hidupnya di dalam air. Binatang ini semua halal
  3. Yang termasuk binatang laut berupa ikan ataupun yang lain, seperti: anjing laut, babi laut dan sebagainya
  4. Allah memberikan keleluasaan kepada hamba-hamba-Nya untuk memakan semua binatang laut
Binatang darat yang haram
  1. Babi, darah, bangkai dan yang disembelih bukan karena Allah, sebagaimana telah disebutkan dalam beberapa ayat terdahulu (QS.Al Maaidah: 3)
  2. Binatang yang kotor,  yaitu semua yang dianggap kotor oleh perasaan manusia secara umum (al-A'raf: 157)
  3. Binatang yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram, Nabi bersabda: “Rasulullah melarang makan semua binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram.” (Riwayat Bukhari)
Para ulama madzhab berbeda pendapat dalam masalah hewan yang hidup di dua alam (air dan darat). Rinciannya sebagai berikut
  1. Ulama Malikiyah: Membolehkan secara mutlak, baik itu katak, kura-kura (penyu), dan kepiting
  2. Ulama Syafi’iyah: Membolehkan secara mutlak kecuali katak. Burung air dihalalkan jika disembelih dengan cara yang syar’i
  3. Ulama Hambali: Hewan  yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali dengan jalan disembelih. Namun untuk kepiting itu dibolehkan karena termasuk hewan yang tidak memiliki darah
  4. Ulama Hanafiyah: Hewan yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali karena hewan air yang halal hanyalah ikan
(Halal & Haram Dalam Islam Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan Tafsir Al Munir-Dr.Wahbah Az Zuhaili dan Al-Ath’imah wa Ahkamis Shoyd wadz Dzaba`ih-Syaikh Al-Fauzan)

c. Kisi-kisi Materi
  • Hukum makan bangkai binatang laut: 5:96; 16:14; 35:12
  • Hukum makan ikan: 5:96; 16:14; 35:12
  • Pengharaman sembelihan karena selain Allah: 2:173; 5:3; 6:145; 16:115
  • Berburu dengan panah: 5:94
  • Kafarat berburu pada saat ihram: 5:95
(Indeks Al Qur’an)

d. Hadits

عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ مِنْ آلِ ابْنِ الْأَزْرَقِ أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ وَهُوَ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
الْبَحْرُ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ بَلَغَنِي عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ الْجَوَادِ أَنَّهُ قَالَ هَذَا نِصْفُ الْعِلْمِ لِأَنَّ الدُّنْيَا بَرٌّ وَبَحْرٌ فَقَدْ أَفْتَاكَ فِي الْبَحْرِ وَبَقِيَ الْبَرّ

Diriwayatkan dari Sa'id bin Salamah dari keluarga Ibnu Al Azraq, bahwa Al Mughirah bin Abu Burdah salah seorang dari Bani Abdud Daar, dia menceritakan kepadanya, bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lautan itu suci airnya dan halal bangkainya." Abu Abdullah berkata, "Telah sampai (kabar) dari Abu 'Ubaidah Al Jawwad kepadaku bahwa dia berkata, "Ini ibarat setengahnya ilmu, sebab dunia itu terdiri dari daratan dan lautan. Aku telah memberi fatwa kepadamu mengenai hewan laut, tinggal hewan darat." (HR.Ibnu Majah: 3237)


Comments

Popular posts from this blog

Nikmat untuk ashabul yamin dan azab untuk ashabus syimal

Tafsir Ibnu Katsir Bahasa Indonesia Lengkap

Tafsir Tematik Surat Al-Maidah Ayat 116-120