Batasan yang harus dijaga dari kaum munafkin
![]() |
Surat
Ayat
Tema
|
:
: 83-85
: Batasan yang harus dijaga dari kaum munafkin
|
a. Asbabun nuzul
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. Ia berkata: ketika Abdullah bin Ubay mati, datanglah anaknya menghadap Rasulullah saw. dan meminta supaya ia memberikan baju gamis dan menyalati ayahnya Rasulullah saw. Pun memberikan baju gamis tersebut dan menyalati jenazah ayahnya. tetapi tiba-tiba Umar bin Khattab menarik baju Rasulullah saw. seraya berkata:"Wahai Rasulullah! Apakah engkau akan menyalatkannya, bukankah Rabbmu telah melarangmu untuk menyalatkan jenazah orang-orang munafik?" Rasulullah saw. menjawab, "Sesungguhnya Allah hanya menyuruhku untuk memilih," beliau selanjutnya membacakan firman-Nya,(QS.9:80) Kemudian Rasulullah saw. menambahkan, "Aku akan memohonkan ampun tujuh puluh kali lebih." Sahabat Umar bin Khattab r.a. berkata, "Sesungguhnya dia adalah orang munafik." Akan tetapi Rasulullah saw. teap menyalatinya. Turunlah ayat ini “Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka”(Tafsir Al-Munir-Dr.Wahbah Az-Zuhaili)
b. Materi Dakwah
Batasan yang harus dijaga dari kaum munafkin
- Tidak menyetujui kemunafikannya, dan ridho dengannya karena ridho dengan kemunafikannya sama dengan ridha akan kemaksiatannya
- Membencinya dengan kebencian Allah kepadanya, yaitu mencintai karena Allah dan membenci karena Allah
- Tidak memberikan wala’ (loyalitas) dan kecintaan kepadanya (QS. Ali Imran : 28)
- jangan berdiri dikuburnya untuk memohonkan ampunan baginya atau berdoa untuknya karena sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya (QS. Al-Munafiqun: 6)
Hukum tentang menyalatkan jenazah orang munafik
- Jika sudah di ketahui adanya kemunafikan dan kezindiqan pada dirinya (mayit), dia tidak boleh menyolatinya, walaupun si mayit (dahulunya) menampakkan keislaman. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyolati orang-orang munafi (QS. At-Taubah: 84)
- Jika dia seorang munafik yang menyembunyikan kemunafikannya, kaum muslimin tetap menyolati dan memandikannya, dan diterapkan atasnya hukum-hukum Islam, sebagaimana kaum munafik di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Jika Dia menampakkan kefasikan bersamaan dengan adanya iman pada dirinya, seperti para pelaku dosa besar, maka sebagian muslimin tetap diharuskan menyolati (jenazah) mereka. Tapi (bila) seseorang tidak menyolatinya dalam rangka memperingatkan orang-orang yang semacamnya dari perbuatan seperti itu, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menyolati seseorang yang mati bunuh diri, orang yang mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi, serta yang mati meninggalkan hutang dan tidak memiliki (sesuatu) untuk membayarnya, juga sebagaimana dahulu banyak dari kalangan salaf (pendahulu) berhalangan untuk menyolati ahli bid’ah, maka pengamalannya terhadap sunnah ini bagus
Sebagian Ulama salap menyebutkan, ‘Sesungguhnya Nabi saw. mau memberikan baju gamisnya kepada Abdullah ibnu Ubay karena Abdullah ibnu Ubay pernah memberikan baju gamisnya kepada Al-Abas (paman nabi saw.) di saat datang ke madinah. Saat itu nabi mencari baju gamis yang sesuai dengan ukuran tubuh pamannya tetapi tidak menemukannya kcuali pakaian Abdullah ibnu Ubay, karena dia sama tinggi dan besarnya dengan Al-Abbas. Maka Rasulallah melakukan hal itu (menyalati jenazahnya) sebagai balas jasa kepadanya. Akan tetapi sesudah turunnya ayat di atas (QS.9:84) Rasulallah saw. tidak lagi menyalatkan jenazah seorang pun dari orang-orang munafik yang mati, tidak pula berdiri di kuburnya.
(Tafsir Ibnu Katsir dan Ahkamul janair-Muhammad Nasiruddin dan Majmu Fatawa-Ibnu Taimiyyah)
c. Kisi-kisi Materi
Ayat yang berhubungan dengan Abdullah bin Ubay bin Salul: 4:72; 5:51; 5:52; 5:53; 9:74; 9:80; 9:84; 24:11; 24:33; 63:1; 63:2; 63:3; 63:4; 63:5; 63:6; 63:7; 63:8
(Indeks Al Qur’an)
d. Hadits
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو سَمِعَ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أُبَيٍّ بَعْدَ مَا دُفِنَ فَأَخْرَجَهُ فَنَفَثَ فِيهِ مِنْ رِيقِهِ وَأَلْبَسَهُ قَمِيصَهُ
Telah menceritakan kepada kami Malik bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Uyainah dari 'Amru bahwa dia mendengar Jabir radliallahu 'anhu berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi (jenazah) 'Abdullah bin Ubay setelah dimasukkan dalam kubur lalu Beliau mengeluarkannya, memberkahi dengan ludahnya dan memakaikan dengan baju Beliau kepadanya.(HR.Bukhari: 1191)

Comments
Post a Comment