Delapan golongan yang berhak atas zakat
![]() |
Surat
Ayat
Tema
|
:
: 60
: Delapan golongan yang berhak atas zakat
|
a. Asbabun nuzul
Balaghoh
Kalimat “A’liimun Hakiim” Merupakan Sighat Mubalaghoh (pola kalimat yang menunjukan arti sangat atau maha) wajan pa’iilun adapun arti yang sebenarnya yaitu waasi’ul ilmi (sangat/maha luas ilmunya) dan a’liyul hikmah(sangat/maha bijaksana)
Sighat Mubalaghoh mempunyai beberapa pola Pola pa’iilun, Pola pa’iilun , Pola pa’aalun, Pauulun, pailun
(Tafsir Al Munir-Dr, Wahbah Az-Zuhail)
b. Materi Dakwah
Delapan golongan yang berhak atas zakat
Mustahiq Zakat (yang berhak menerima zakat)
- Fuqara (orang-orang fakir) yaitu, orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang halal, atau yang mempunyai harta yang kurang dari nishab zakat dan kondisinya lebih buruk daripada orang miskin
- Masakin (orang-orang miskin) yaitu, orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya
- Amilin (para pengurus zakat) yaitu, semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat.
- Muallaf (orang yang baru masuk islam) yaitu, Orang-orang yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka
- Riqab (budak)
- Gharimin (orang yang berutang) yang termasuk kategori ini yaitu Orang yang berutang untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dihindarkan, Orang-orang yang berutang untuk kepentingan sosial, Orang-orang yang berutang karena menjamin utang orang lain, Orang yang berutang untuk pembayaran diyat (denda) karena pembunuhan tidak sengaja
- Fi sabilillah (untuk jalan Allah) yaitu, orang yang berjuang untuk melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum Islam
- Ibnu sabil (orang-orang yang sedang dalam perjalanan) yaitu orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya
Para ulama berselisih pendapat sehubungan dengan kedelapan golongan ini. Ada dua pendapat mengenainya
- Pendapat pertama mengatakan bahwa harta zakat harus di bagikan kepada semua golongan yang delapan itu. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii dan sejumlah Ulama.
- Pendapat kedua mengatakan bahwa tidak wajib membagikan harta zakat kepada semua golongan yang delapan itu, melainkan boleh diberikan kepada satu golongan saja di antara mereka. Semua harta zakat boleh diberikan kepadanya, sekalipun golongan yang lain ada. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam Malik dan sejumlah ulama dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf antara lain Umar, Huzaifah, Ibnu Abbas, dan yang lainnya. Ibnu Jarir mengomentari bahwa penapat inilah yang di pegang oleh kebanyakan ahlul ilmi.
(Tafsir Al-Munir dan Tafsir Ibnu Katsir dan "Panduan Zakat Pintar- H. Hikmat Kurnia dan H.A..Hidayat)
c. Kisi-kisi Materi
Zakat rukun Islam: 2:277; 6:141; 9:5; 9:11; 41:7; 70:24; 70:25; 73:20; 98:5
Mengakui kewajiban shalat dan zakat berarti menjaga jiwa: 9:5; 9:11
(Indeks Al Qur’an)
d. Hadits
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ
Dari Abdullah bin 'Amr dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidak halal zakat bagi orang kaya dan orang yang kuat dan sehat badan." (HR.Abu Daud: 1392)

Comments
Post a Comment