Materi Pembelajaran Agama Kelas X Hukum Taklifi
Hukum Taklifi
Di depan telah dibahas tentang Al-Qur’an, hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam. Hukum Islam menurut para ahli fikih dibedakan menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’i. Hukum yang akan dibahas di sini adalah hukum taklifi.
1. Hukum Takli fi dan Ciri-cirinya
Hukum taklifi adalah tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk mengerjakan ataupun meninggalkan suatu perbuatan. Hukum taklifi terdiri atas beberapa macam sebagai berikut:
a. Al-Ijab (Wajib)
Al-ijab yaitu tuntutan pasti atau perintah untuk dikerjakan. Jika seseorang meninggalkan tuntutan yang sudah pasti tersebut, dikenai sanksi atau hukuman. Contohnya pada ayat yang berbunyi, " . . . . dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat . . . " (Q.S. al-Baqarah [2]: 110). Dengan perintah itu, maka hukum salat dan zakat adalah wajib.
Hukum wajib ini dibagi menjadi beberapa macam, Perhatikan tabel berikut ini
Aspek
|
Wajib
|
Keterangan
|
Contoh
|
Yang dibebankan
|
A’in
|
Dibebankan kepada
tiap-tiap individu
|
Salat fardu
|
Kifayah
|
Dibebankan oleh
komunitas muslim, yang tidak bersifat personal
|
pengurusan jenazah
|
|
Waktu menunaikan
|
Mutlak
|
Tidak ditentukan waktu
pelaksanaannya
|
Mengganti puasa wajib
|
Mu’aqqad
|
Ditentukan waktu
pelaksanaannya secara pasti
|
Mengerjakan salat fardu
|
|
Jumlah / Ukurannya
|
Muhaddad
|
Telah ditentukan oleh
Allah jumlah dan ukurannya
|
Ukuran membayar zakat
|
Goiru muhaddad
|
Tidak ditentukan
ukurannya
|
Perintah berinfak
|
|
Kebolehan memilih
|
Mu’ayyan
|
Jenis perbuatan yang
harus dikerjakan secara jelas, tidak bisa
memilih
|
Perintah shalat
|
Goiru Mu’ayyan
|
Boleh memilih diantara
beberapa alternatif
|
Wajib jika melanggar
sumpah, diwajibkan memerdekakan budak, dapat juga dengan memberi makan
sepuluh
fakir miskin
|
b. An-Nadb (Sunah)
An-nadb adalah tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi tidak secara pasti atau harus. Jika seseorang meninggalkan tuntunan tersebut tidak mendapat dosa. Contohnya ayat berbunyi, ". . . Apabila kamu bermuammalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya” (Q.S. al-Baqarah [2]: 282). Kata hendaklah atau utamanya menunjukkan tuntutan, meskipun bukan menjadi keharusan.
Hukum sunnah ini dibagi menjadi beberapa macam, Perhatikan tabel berikut ini
Sunnah
|
Keterangan
|
Contoh
|
Muakkad
|
Sunnah yang sangat
dianjurkan
|
Mengerjakan salat wajib
secara berjamaah
|
Goiru Muakkad
|
Sunnah yang tidak sepenting sunnah muakkad
|
Puasa senin dan kamis
|
Mustahab
|
Dikerjakan untuk
menambah amal kesempurnaan
|
Menambah batas wudu
|
c. Al-Ibahah (Mubah)
Al-ibahah adalah penetapan Allah yang mengandung kebolehan memilih antara melakukan atau meninggalkannya. Perbuatan yang boleh dipilih ini dikenal juga dengan mubah. Contohnya pada ayat
yang artinya, "Apabila telah dilakukan salat, maka bertebaranlah kamu ke muka bumi dan carilah karunia (rezeki) Allah . . . ." (Q.S. al-Jumu’ah [62]: 10). Dalam ayat ini penjelasan carilah karunia Allah, misalnya dengan berdagang, hukumnya dibolehkan.
d. Karahah (Makruh)
Karahah adalah tuntunan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tidak bersifat pasti atau harus sehingga jika melaksanakannya tidaklah berdosa. Perbuatan tersebut disebut dengan makruh. Contohnya sabda Rasulullah dalam riwayat Abu Daud yang menjelaskan bahwa perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak. Meskipun talak halal, tetapi dibenci oleh Allah sehingga hukumnya makruh.
e. Tahrim (Haram)
Tuntunan atau perintah untuk tidak mengerjakan yang bersifat pasti. Tuntunan yang dilarang tersebut dikenal dengan istilah haram. Contohnya dalam ayat yang menjelaskan, ". . . diharamkan bagimu bangkai, . . ." (Q.S. al-Ma-’idah [5] ayat 3). Contoh perbuatan haram lainnya adalah meminum minuman keras, berzina, durhaka kepada orang tua, berjudi, dan perbuatan-perbuatan tercela lainnya.
Tahrim ditunjukkan dengan tanda-tanda kalimat yang bermakna pengharaman, seperti kata harrama, hurrima, atau la-yahillu, yang seluruhnya mengandung makna pengharaman atau tidak dihalalkan. Tanda lainnya, yaitu adanya kalimat yang berbentuk fi’il nahi atau kata kerja yang berarti larangan atau kata perintah untuk menjauhi.
2. Penerapan Hukum Taklifi
Penerapan hukum taklifi sangat terkait dengan ketentuan hukum wad‘i, yaitu ketetapan Allah yang mengandung pengertian bahwa terjadinya suatu hukum adalah karena adanya sebab, syarat, ataupun penghalang. Sebagai contoh, ibadah salat yang hukumnya wajib dikerjakan, dalam kondisi-kondisi tertentu justru harus ditinggalkan. Misalnya ketika terjadi haid. Haid menjadi penghalang diwajibkannya salat bagi perempuan.
Ketentuan hukum wad‘i secara lengkap sebagai berikut.
a. Sebab
Sesuatu yang mendasari adanya hukum. Dengan adanya sebab maka ada hukum. Contohnya terbitnya fajar menyebabkan wajibnya mengerjakan salat Subuh.
b. Syarat
Sesuatu yang berada di luar hukum, tetapi keberadaan hukum tergantung kepadanya. Akan tetapi, adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum perbuatan. Contohnya sebelum salat disyaratkan berwudu terlebih dahulu. Akan tetapi, orang yang berwudu tidak selalu harus mengerjakan salat.
c. Penghalang (mani’)
Keadaan yang dengan adanya penghalang ini, tidak menyebabkan adanya hukum. Contohnya perempuan yang sedang haid menyebabkan tidak diwajibkannya mengerjakan salat.
d. Sah
Perbuatan hukum yang telah terpenuhi aturannya, seperti syarat, sebab, dan tidak adanya penghalang. Contohnya salat Subuh sah jika telah terbit fajar, dikerjakan setelah berwudu, dan tidak ada penghalang bagi yang mengerjakan.
e. Batal
Terlepasnya hukum dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Contohnya bertransaksi jual beli secara riba. Jual beli tersebut dianggap batal karena mengandung fasad sehingga transaksinya pun dianggap tidak sah. (Satria Effendi dan M. Zein. 2005. Halaman 62–67).