Materi Pembelajaran Agama Kelas X Hukum Taklifi

Hukum Taklifi
Di depan telah dibahas tentang Al-Qur’an, hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam. Hukum Islam menurut para ahli fikih dibedakan menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’i. Hukum yang akan dibahas di sini adalah hukum taklifi.
1. Hukum Takli fi dan Ciri-cirinya
Hukum taklifi adalah tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk mengerjakan ataupun meninggalkan suatu perbuatan. Hukum taklifi terdiri atas beberapa macam sebagai berikut:
a. Al-Ijab (Wajib)
Al-ijab yaitu tuntutan pasti atau perintah untuk dikerjakan. Jika seseorang meninggalkan tuntutan yang sudah pasti tersebut, dikenai sanksi atau hukuman. Contohnya pada ayat yang berbunyi, " . . . . dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat . . . " (Q.S. al-Baqarah [2]: 110). Dengan perintah itu, maka hukum salat dan zakat adalah wajib.
Hukum wajib ini dibagi menjadi beberapa macam, Perhatikan tabel berikut ini
Aspek
Wajib
Keterangan
Contoh
Yang dibebankan
A’in
Dibebankan kepada tiap-tiap individu
Salat fardu
Kifayah
Dibebankan oleh komunitas muslim, yang tidak bersifat personal
pengurusan jenazah
Waktu menunaikan
Mutlak
Tidak ditentukan waktu pelaksanaannya
Mengganti puasa wajib
Mu’aqqad
Ditentukan waktu pelaksanaannya secara pasti
Mengerjakan salat fardu
Jumlah / Ukurannya
Muhaddad
Telah ditentukan oleh Allah jumlah dan ukurannya
Ukuran membayar zakat
Goiru muhaddad
Tidak ditentukan ukurannya
Perintah berinfak
Kebolehan memilih
Mu’ayyan
Jenis perbuatan yang harus dikerjakan secara jelas, tidak bisa
memilih
Perintah shalat
Goiru Mu’ayyan
Boleh memilih diantara beberapa alternatif
Wajib jika melanggar sumpah, diwajibkan memerdekakan budak, dapat juga dengan memberi makan sepuluh
fakir miskin


b. An-Nadb (Sunah)
An-nadb adalah tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi tidak secara pasti atau harus. Jika seseorang meninggalkan tuntunan tersebut tidak mendapat dosa. Contohnya ayat berbunyi, ". . . Apabila kamu bermuammalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya” (Q.S. al-Baqarah [2]: 282). Kata hendaklah atau utamanya menunjukkan tuntutan, meskipun bukan menjadi keharusan.
Hukum sunnah ini dibagi menjadi beberapa macam, Perhatikan tabel berikut ini
Sunnah
Keterangan
Contoh
Muakkad
Sunnah yang sangat dianjurkan
Mengerjakan salat wajib secara berjamaah
Goiru Muakkad
Sunnah yang  tidak sepenting sunnah muakkad
Puasa senin dan kamis
Mustahab
Dikerjakan untuk menambah amal kesempurnaan
Menambah batas wudu

c. Al-Ibahah (Mubah)
Al-ibahah adalah penetapan Allah yang mengandung kebolehan memilih antara melakukan atau meninggalkannya. Perbuatan yang boleh dipilih ini dikenal juga dengan mubah. Contohnya pada ayat
yang artinya, "Apabila telah dilakukan salat, maka bertebaranlah kamu ke muka bumi dan carilah karunia (rezeki) Allah . . . ." (Q.S. al-Jumu’ah [62]: 10). Dalam ayat ini penjelasan carilah karunia Allah, misalnya dengan berdagang, hukumnya dibolehkan.
d. Karahah (Makruh)
Karahah adalah tuntunan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tidak bersifat pasti atau harus sehingga jika melaksanakannya tidaklah berdosa. Perbuatan tersebut disebut dengan makruh. Contohnya sabda Rasulullah dalam riwayat Abu Daud yang menjelaskan bahwa perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak. Meskipun talak halal, tetapi dibenci oleh Allah sehingga hukumnya makruh.
e. Tahrim (Haram)
Tuntunan atau perintah untuk tidak mengerjakan yang bersifat pasti. Tuntunan yang dilarang tersebut dikenal dengan istilah haram. Contohnya dalam ayat yang menjelaskan, ". . . diharamkan bagimu bangkai, . . ." (Q.S. al-Ma-’idah [5] ayat 3). Contoh perbuatan haram lainnya adalah meminum minuman keras, berzina, durhaka kepada orang tua, berjudi, dan perbuatan-perbuatan tercela lainnya.

Tahrim ditunjukkan dengan tanda-tanda kalimat yang bermakna pengharaman, seperti kata harrama, hurrima, atau la-yahillu, yang seluruhnya mengandung makna pengharaman atau tidak dihalalkan. Tanda lainnya, yaitu adanya kalimat yang berbentuk fi’il nahi atau kata kerja yang berarti larangan atau kata perintah untuk menjauhi.

2. Penerapan Hukum Taklifi
Penerapan hukum taklifi sangat terkait dengan ketentuan hukum wad‘i, yaitu ketetapan Allah yang mengandung pengertian bahwa terjadinya suatu hukum adalah karena adanya sebab, syarat, ataupun penghalang. Sebagai contoh, ibadah salat yang hukumnya wajib dikerjakan, dalam kondisi-kondisi tertentu justru harus ditinggalkan. Misalnya ketika terjadi haid. Haid menjadi penghalang diwajibkannya salat bagi perempuan. 
Ketentuan hukum wad‘i secara lengkap sebagai berikut.
a. Sebab
Sesuatu yang mendasari adanya hukum. Dengan adanya sebab maka ada hukum. Contohnya terbitnya fajar menyebabkan wajibnya mengerjakan salat Subuh.
b. Syarat
Sesuatu yang berada di luar hukum, tetapi keberadaan hukum tergantung kepadanya. Akan tetapi, adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum perbuatan. Contohnya sebelum salat disyaratkan berwudu terlebih dahulu. Akan tetapi, orang yang berwudu tidak selalu harus mengerjakan salat.
c. Penghalang (mani’)
Keadaan yang dengan adanya penghalang ini, tidak menyebabkan adanya hukum. Contohnya perempuan yang sedang haid menyebabkan tidak diwajibkannya mengerjakan salat.
d. Sah
Perbuatan hukum yang telah terpenuhi aturannya, seperti syarat, sebab, dan tidak adanya penghalang. Contohnya salat Subuh sah jika telah terbit fajar, dikerjakan setelah berwudu, dan tidak ada penghalang bagi yang mengerjakan.
e. Batal
Terlepasnya hukum dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Contohnya bertransaksi jual beli secara riba. Jual beli tersebut dianggap batal karena mengandung fasad sehingga transaksinya pun dianggap tidak sah. (Satria Effendi dan M. Zein. 2005. Halaman 62–67).

Popular posts from this blog

Nikmat untuk ashabul yamin dan azab untuk ashabus syimal

Tafsir Ibnu Katsir Bahasa Indonesia Lengkap

Tafsir Tematik Surat Al-Maidah Ayat 116-120