Materi Pembelajaran Kelas X Sumber Hukum Islam

Sumber-Sumber Hukum Islam
1. Kedudukan Al-Qur’an dalam Hukum Islam 
Al-Qur’an merupakan kitab suci sekaligus menjadi sumber utama dalam penetapan hukum. Dengan demikian, semua ketentuan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan aturan-aturan yang termuat dalam Al-Qur’an.
a. Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui perantara Malaikat Jibril. Kitab ini diturunkan secara berangsur-angsur sebagai petunjuk dan pedoman bagi seluruh umat manusia. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan pada ayat berikut:
تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا (1)
Artinya: Mahasuci Allah yang telah menurunkan Furqan (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya (Muhammad) agar dia menjadi pemberi peringatan bagi seluruh alam (jin dan manusia). (Q.S. al- Furqa-n [25]: 1).
b. Kedudukan Al-Qur’an
Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, misalnya sebagai berikut:
1) Wahyu Allah Swt
Segala ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an murni merupakan firman dari Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril.
2) Pedoman Hidup.
Sebagai kitab suci, Al-Qur’an harus menjadi pedoman hidup manusia untuk meraih keselamatan dan kebahagiaan. Orang yang berpedoman pada Al-Qur’an termasuk golongan orang yang bertakwa dan akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
3) Mukjizat Nabi Muhammad saw.
Al-Qur’an memiliki keistimewaan yang tiada banding. Contohnya kitab suci ini merupakan wahyu Allah yang paling sempurna dan menyempurnakan kitab-kitab sebelumnya. Seluruh isi Al-Qur’an menunjukkan kebenaran.
c. Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam.
Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber dari segala sumber hukum agama berarti menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber pokok dan dalil pertama untuk menentukan suatu hukum. Dengan demikian, jika terjadi suatu masalah atau persoalan, rujukan pertama adalah pada aturan Al-Qur’an.
Al-Qur’an merupakan sumber hukum yang sangat lengkap. Dalam beberapa hal seperti warisan, pembahasan diuraikan secara terperinci. Dalam hal lain Al-Qur’an hanya memberi penjelasan secara global. Oleh karena itu, perlu penjelasan pendukung, yaitu dengan hadis Rasulullah saw. (Satria Effendi dan M. Zein. 2005. Halaman 92).

2. Hadis Rasulullah sebagai Sumber Hukum
a. Pengertian Hadis
Hadis artinya segala perkataan, perbuatan, dan taqrir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad. Sebagai seorang rasul.
b. Derajat Hadis
Dalam ilmu hadis, hadis dibagi menjadi beberapa macam. Jika hadis dilihat dari segi nilainya dapat dibedakan menjadi hadis sahih, hasan dan da’if.
1) Hadis Sahih.
Disebut hadis sahih jika memenuhi syarat; 
↪ sanadnya bersambung,
↪ diriwayatkan oleh rawi yang adil, dan 
↪ matannya tidak mengandung kejanggalan-kejanggalan.
2) Hadis Hasan
Disebut hadis sahih jika memenuhi syarat; 
↪ sanadnya bersambung
↪ diriwayatkan oleh rawi yang adil, tetapi tidak sempurna (lemah daya ingatnya)
↪ matannya tidak mengandung kejanggalan-kejanggalan
3) Hadis Da‘if
Hadis da’if derajatnya paling rendah, di bawah sahih. dan hasan. Suatu hadis dianggap memiliki kedudukan da’if karena banyak sebab. Misalnya karena matan (isi) hadis tersebut ada yang cacat, perawinya tidak bersambung, dan kelemahan-kelemahan lainnya.
c. Kedudukan Hadis dalam Hukum Islam
Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Dengan demikian, hadis memiliki fungsi yang sangat penting dalam hukum Islam. Di antara fungsi hadis, yaitu untuk menegaskan ketentuan yang telah ada dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, ada ketentuan-ketentuan hukum yang telah tercantum dalam Al-Qur’an yang dipertegas kembali dalam hadis.

3. Ijtihad sebagai Sumber Hukum Ketiga
a. Pengertian Ijtihad
Sumber hukum yang ketiga adalah ijtihad. Ijtihad berasal dari kata ijtahada yang artinya bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan. Ijtihad dilakukan dengan mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan syara’ atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad saw.

Dalil yang menegaskan kedudukan ijtihad sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang artinya, ”Dari Mu‘az, bahwasanya Nabi Muhammad saw., ketika mengutusnya ke Yaman bersabda sebagai berikut. "Bagaimana pendapat engkau jika suatu perkara diajukan kepadamu bagaimana engkau memutuskannya?” Mu’az menjawab, "Saya akan memutuskan menurut kitabullah (Al-Qur’an).” Selanjutnya Nabi saw. bertanya, "Dan jika di dalam kitabullah, engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” "Jika begitu saya akan memutuskan menurut sunah Rasulullah,” jawab Mu’az. Nabi saw. bertanya kembali, "Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu di dalam sunah Rasulullah?” Jawab Mu‘az, "Sayaakan berijtihad mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (ajtahidu ra’yi) tanpa bimbang sedikit pun.” Selanjutnya Nabi saw. (sambil menepuk dada Muaz) berkata, ”Mahasuci Allah yang memberikan bimbingan kepada utusan rasul-Nya dengan satu sikap yang disetujui rasul-Nya.” (H.R. Abu Daud dan Tirmizi ).

Hadis dari Mu‘az bin Jabal di atas menjelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan rujukan sumber dari segala sumber hukum Islam. Demikian juga halnya dengan hadis Rasulullah. Jika pada kedua sumber tersebut tidak ditemukan ketentuan hukum secara konkret, kita boleh berijtihad dengan akal sehat kita. Para ulama juga berpendapat bahwa hasil ijtihad dapat digunakan dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. (Satria Effendi dan M. Zein. 2005. Halaman 246).
b. Mujtahid dan Syarat-syaratnya
Kedudukan ijtihad sangat penting dan diperlukan. Oleh karena pentingnya, dalam hadis Rasulullah dijelaskan bahwa jika hasil ijtihad seseorang benar akan mendapat balasan dua pahala, sebaliknya jika keliru tetap mendapatkan pahala satu. Dengan demikian, berijtihad sangat penting kita lakukan untuk menetapkan ketentuan hukum. Tidak benar pendapat yang menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Sebaliknya, umat Islam dianjurkan untuk berijtihad.

Yusuf Qardawi dalam bukunya Al-Ijtihad fi asy-Syari‘ah al-Islamiyyah mengatakan bahwa ada delapan hal yang menjadi syarat pokok untuk menjadi mujtahid. Kedelapan hal itu sebagai berikut:
1)↪ memahami Al-Qur’an dengan beragam ilmu tentangnya;
2)↪ memahami hadis dengan berbagai ilmu tentangnya;
3)↪ mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang bahasa Arab;
4)↪ mengetahui tempat-tempat ijmak;
5)↪mengetahui usul fikih;
6)↪ mengetahui maksud-maksud syariat;
7)↪ memahami masyarakat dan adat istiadatnya; serta
8)↪ bersifat adil dan takwa
Selain delapan syarat tersebut, beberapa ulama menambah tiga syarat lainnya, yaitu:
1)↪ mendalami ilmu usuluddin (pokok-pokok agama);
2)↪ memahami ilmu mantiq (logika); dan
3)↪ menguasai cabang-cabang fikih.
c. Kedudukan Ijtihad dalam Hukum Islam
Ijtihad dilakukan untuk menentukan hukum dengan tujuan kemaslahatan guna menjawab setiap persoalan yang terjadi. Dengan ijtihad hukum Islam semakin dinamis karena dapat menjawab persoalan yang terjadi pada masa-masa tertentu. Selain itu, dengan dibolehkannya ijtihad akan melatih para ulama untuk berpikir kritis dan mau menggali lebih dalam ajaran-ajaran Al-Qur’an. Ijtihad ini dapat dilakukan dengan beragam cara, misalnya qiyas, istihsan dan urf.
Sumber: BSE Kelas X

Popular posts from this blog

Nikmat untuk ashabul yamin dan azab untuk ashabus syimal

Tafsir Ibnu Katsir Bahasa Indonesia Lengkap

Tafsir Tematik Surat Al-Maidah Ayat 116-120