Mengajak kaum kafir dan musyrik untuk bertaubat
![]() |
Surat
Ayat
Tema
|
: Al Attaubah
: 5
: Mengajak kaum kafir dan musyrik untuk bertaubat
|
a. Asbabun nuzul
Firman Allah swt. “wahsuruuhum” mencegat mereka dari keluar dan berpindah dari negrinya. Maksudnya Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka cegat dan tangkaplah orang-orang musyrikin itu di mana saja mereka berada dan membunuhnya atau membiarkannya untuk bertaubat dan masuk islam. “pain taabuu” Jika mereka bertobat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang.(Tafsir Al-Munir-Dr.Wahbah Az-Zuhaili)
b.Materi Dakwah
Kewajiban Bertaubat dan Urgensinya
- Taubat dalam Al Quran (QS. At Tahrim: 8)
- Bertaubat hanya Kepada Allah SWT (QS. An-Nur: 31)
- Orang yang tidak Bertaubat adalah Orang yang Zhalim (QS .Al Hujurat: 11)
- Mengajak Kaum Musyrikin dan Kaum Kafir untuk Bertaubat (QS. at-Taubah: 5&11)
Urgensi Taubat
- agar kesalahannya dihapuskan, dan dosa-dosanya diampunkan
- agar ia dapat masuk surga. Keberhasilan, kemenangan dan kebahagiaan adalah terdapat dalam surga. Sedangkan kebinasaan, kekecewaan serta penderitaan terdapat dalam neraka (QS. Ali Imran: 185.).
Kandungan ayat di atas
- Memerangi mereka di mana saja mereka berada, baik di tanah haram maupun di luarnya
- Menawan mereka
- Mengepung dan memenjarakan mereka
- Mengintai gerak-gerik mereka di setiap tempat yang diperlukan
Sejatinya orang-orang musyrik itu tidak boleh dibunuh, atau diperangi dengan tiga syarat yaitu:
- Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat
- Mendirikan salat lima waktu yang difardukan
- Menunaikan wajib zakat apabila telah memenuhi syarat-syaratnya
(Tafsir Al-MUnir-Dr.Wahbah Az-Zuhaili dan Tuntunan Bertaubat kepada Allah SWT -DR. Yusuf Al-Qardhawi)
c. Kisi-kisi Materi
Pintu taubat terbuka hingga ruh sampai di kerongkongan: 4:18
Mengabulkan permohonan orang musyrik jika minta perlindungan: 9:6
(Indeks Al Qur’an)
d. Hadits
عَنْ أَبِي مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ ح وَحَدَّثَنِيهِ زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ كِلَاهُمَا عَنْ أَبِي مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ وَحَّدَ اللَّهَ ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِهِ
Dari Abu Malik dari bapaknya dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengucapkan tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah, dan mengkufuri sesuatu yang disembah selain Allah, maka telah haram harta dan darahnya, dan pahalanya di sisi Allah." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Khalid al-Ahmar. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah mengabarkan kepadaku tentangnya Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun keduanya dari Abu Malik dari bapaknya bahwasanya dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mentauhidkan Allah, " kemudian menyebutkan semisalnya. (HR. Bukhari: 34)

Comments
Post a Comment