Pernikahan antara kaum muslim dan kaum musyrik

Surat
Ayat
Tema
Al-Mumtahanah 
10-11 
: Pernikahan antara kaum muslim dan kaum musyrik



a. Asbabun nuzul
Menurut riwayat Bukhari dan Muslim dan Miswan dan Marwan bin Hakam diterangkan bahwa setelah Rasulullah menandatangani perjanjian Hudaibiyah dengan orang-orang kafir Quraisy, banyaklah wanita-wanita mukminat berdatangan dari Mekah ke Madinah. Maka turunlah ayat ini “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka,,,” (Tafsir Al-Munir-Dr.Wahbah Az-Zuhaili)

b. Materi Dakwah
Hukum-hukum pernikahan dalam persepektif islam
  1. Wanita gadis yang sudah baligh tidak boleh di paksa dalam masalah pernikahan dan tak boleh dinikahkan kecuali dengan ridhanya (Jumhur salaf)
  2. Tidak sah pernikahan tanpa wali
  3. Pernikahan diperbolehkan tanpa menyebutkan maskawinnya dan boleh berjima sesudahnya
  4. Pernikahan Syighar yakni pernikahan model jahiliyyah diharamkan dalam islam
  5. Haram menikahi wanita pezina atau wanita musyrik mereka hanya boleh menikah dengan lelaki pezina atau laki-laki musyik (QS.An-Nur:4)
  6. Sah hukumnya pernikahan antara orang kafir sehingga ketika mereka masuk islam tidak perlu lagi mengadakan pernikahan yang baru lagi
  7. Wanita-wanita yang dilarang di nikahi
  • Ibu dari para wanita yang mempunyai garis keturunan dari ibu atau ayah, ibu ibunya, ibu ayahnya dan seterusnya
  • Putri dan para wanita yang mempunyai garis keturunan yang dinisbatkan kepadanya, putri kandung, putri anak-anaknya dan seterusnya
  • Saudari dari segala sisi
  • Para bibi, yaitu para wanita saudari ayah dan seterusnya
  • Bibinya paman dari pihak ayah adapun dari pihak ibu tidak dilarang
  • Bibi dari pihak ibu atau saudari ibu
  • Putri saudara dan putri saudari (keponakan)
  • Ibu penyusuan
  • Putri tiri dan keturunannya, jika istri sudah dijima
  • Putri menantu
  • Ibu tiri
  • Menghimpun istri kakak beradik, istri dan bibinya dari ayah maupun ibunya.
     8. Diperbolehkan melakukan Coitus Terputus (Sperma dikeluarkan  di luar vagina karena                              menghindari kehamilan)
Kandungan ayat di atas
  • Haram hukumnya seorang wanita muslimat kawin dengan laki-laki kafir. 
  • Mahar atau mas kawin yang telah diberikan wajib dikembalikan kepada suaminya yang kafir jika dipinta (Mazhab Imam Syafi’i) sebagian lain berpendapat hukumnya sebatas sunah
(Tafsir Al-Munir-Dr.Wahbah Az-Zuhaili dan Zaadul Ma’ad-Ibnu Al Qayyim Al Zaujiyyah)

c. Kisi-kisi Materi
-Kawin dengan perempuan musyrik: 2:221; 60:10
-Kawin dengan perempuan kafir yang memeluk Islam: 2:221
-Kawin dengan perempuan ahli kitab: 5:5 
(Indeks Al Qur’an) 

d. Hadits

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.(HR.Bukhari: 4700).

Comments

Popular posts from this blog

Nikmat untuk ashabul yamin dan azab untuk ashabus syimal

Tafsir Ibnu Katsir Bahasa Indonesia Lengkap

Tafsir Tematik Surat Al-Maidah Ayat 116-120