Takaful dalam bidang materi dan moral
![]() |
Surat
Ayat
Tema
|
:
: 75
: Takaful dalam bidang materi dan moral
|
a. Asbabun nuzul
Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa Ibnu Zubair berkata: “Dahulu seseorang bisa mengikat janji dengan kawannya, ‘kamu akan mewarisi aku dan aku pun akan mewarisimu,’ lalu turunlah ayat ini “… Orang-orang yang mempunyai hubungan itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang kerabat) di dalam kitab Allah”(Tafsir Al-Munir-Dr.Wahbah Az-Zuhaili)
b. Materi Dakwah
takaful dalam bidang materi dan moral
Di antara bentuk ta'awun, taraahum dan tanaashur adalah takaful (saling menanggung) di antara anggota masyarakat Islam. Baik takaful di bidang materi dan moral, ekonomi dan politik, militer dan sipil, sosiai dan budaya
Contoh Bentuk tafakul dalam bidang materi dan moral
- Menjadikan anggota masyarakat Muslim seperti satu keluarga
- Adanya rasa simpati dan empati dari orang kaya terhadap orang miskin
- Memberi makan kepada anak-anak fakir miskin
- Adanya pembinaan karakter sikap dan mental juga akhlaq terhadap masyarkat islam oleh pihak yang mempunyai otoritas baik dari ruang lingkup yang bersekala kecil seperti keluarga ataupun yang lebih kompleks seperti Negara.
Ruang lingkup Takaful
- Dimulai dari hubungan kerabat antara sebagian dengan sebagian yang lainnya (Al Anfal: 75)
- Takaful antara tetangga dan penghuni kampung, sesuai dengan hak tetangga yang telah ditekankan oleh Islam. Rasul bersabda: "Bukanlah termasuk orang beriman orang yang semalaman ia kenyang, sedang tetangga di sebelahnya kelaparan." (HR. Thabrani)
- wilayah takaful itu menjadi semakin lebar dan meluas sampai satu desa atau lebih luas dari itu, yaitu melalui zakat yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya agar diambil dari orang-orang kaya setiap daerah untuk diberikan kepada fakir miskin daerah tersebut
(Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah - DR. Yusuf Al-Qardhawi )
c. Kisi-kisi Materi
Cinta Ilahi bagi orang yang bersaudara karena Allah: 8:63
Hubungan timbal balik dengan saudara: 8:72; 8:74; 24:61; 49:10; 90:17; 103:3
(Indeks Al Qur’an)
d.Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلًا رَأَى كَلْبًا يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَأَخَذَ الرَّجُلُ خُفَّهُ فَجَعَلَ يَغْرِفُ لَهُ بِهِ حَتَّى أَرْوَاهُ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَأَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَتْ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ
dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa ada seorang laki-laki melihat seekor anjing menjilat-jilat tanah karena kehausan, lalu orang itu mengambil sepatunya dan mengisinya air untuk kemudian diminumkan kepada anjing tersebut hingga kenyang. Allah lalu berterima kasih kepadanya dan memasukkannya ke dalam surga." Ahmad bin Syabib berkata, telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Yunus dari Ibnu Syihab berkata, telah menceritakan kepadaku Hamzah bin 'Abdullah dari Bapaknya, bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada beberapa anjing yang kencing dan membuang kotoran di dalam masjid, namun para sahabat tidak menyiramnya dengan sesuatu.(HR.Bukhari: 168)

Comments
Post a Comment