Pengertian Haji (PAI) Kelas X SMA

A. Memahami makna Haji
1. Pengertian Haji
Haji menurut bahasa berarti menyengaja atau bersunggu-hsungguh. Menurut istilah, haji artinya menyengaja menuju Baitullah atau Kakbah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu dan cara tertentu secara tertib.
2. Hukum Haji
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman:

Artinya:
Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. (Q.S. A-li ‘Imra-n [3]: 97).

Kewajiban haji hanya berlaku satu kali dalam seumur hidup. Apabila seseorang menjalankan ibadah haji lebih dari satu kali, dianggap sebagai ibadah sunah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.sebagai berikut. “Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,‘Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatannsukarela saja.”

3. Syarat dan Rukun dan Wajib Haji
Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. 
Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.
Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Berakal (tidak gila)
3) Baligh
4) Ada muhrimnya
5) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
Sedangkan Syarat sah haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal
4) Merdeka.
Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah.dan tidak dapat digantikan oleh dam (denda)
Adapun wajib haji adalah perbuatan-perbuatan yang menjadikan syarat sahnya ibadah haji. dan jika ditinggalkan karena sesuatu hal maka dapat digantikan oleh dam (denda)
Manasik yang menjadi rukun, wajib, dan sunah haji sebagaimana tabel berikut.

Rangkaian Rukun Haji dan Penjelasannya
1) Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah).
Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa
ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul.
2) Wukuf
Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di Arafah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah. Waktunya dimulai setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.
Wukuf yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar. Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah Swt.
3) Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu:
a) Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b) Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu
haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.
c) Thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah.
Adapun Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.
Syarat sah Thawaf
(1) Niat
(2) Menutup aurat
(3) Suci dari hadas
(4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
(7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4) Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
Syarat sah sa’i
a) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
b) Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
c) Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa.
d) Dilakukan di tempat sa’i.
5) Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i.
6) Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan manasik haji mulai ihram hingga tahallul.

B. Jenis Haji
Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1) Haji Tamattu’
Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
2) Haji Ifrad
Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian
mengerjakan umrah.
Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam
3) Haji Qiran
Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.
Dalam ibadah haji terdapat amalan yang dilarang, baik yang khusus untuk laki-laki, khusus perempuan, dan untuk keduanya. 
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika sedang menjalankan haji sebagai berikut.
↪ Khusus bagi laki-laki:
a. mengenakan pakaian yang berjahit,
b. memakai tutup kepala, dan
c. memakai sepatu atau kaus kaki yang dapat menutupi mata kaki atau tumit.
↪Khusus bagi wanita:
a. menutup muka, dan
b. menutup kedua telapak tangan.
↪Berlaku bagi keduanya:
a. memakai wangi-wangian,
b. memotong kuku,
c. menghilangkan bulu dan rambut,
d. berhubungan seksual,
e. bercumbu,
f. menikah atau menikahkan,
g. membunuh binatang buruan, serta
h. mencaci, bertengkar, dan berkata kotor.

C. Keutamaan Haji
1) Haji merupakan amal paling utama 
Ketika Rasulullah saw. ditanya mengenai amal yang paling utama, maka beliau menjelaskan bahwa amal yang paling utama adalah beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan haji yang mabrur. Adapun haji yang mabrur maksudnya adalah orang yang sekembalinya dari melaksanakan ibadah haji perilakunya berubah menjadi lebih baik.
2) Haji merupakan jihad
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah dialog di dalam sebuah hadis sebagai berikut.“Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama engkau semua?’ Jawab Rasul, ‘Bagi engkau ada jihad yang lebih baik dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.’ Ujar A’isyah ra. pula, ‘Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw. ini aku tak pernah lagi meninggalkan ibadah haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3) Haji menghapus dosa
Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “Tatkala Allah Swt. telah menanamkan di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, ‘Ulurkanlah tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.’ Rasulullah pun mengulurkan tangannya, tetapi aku masih mengatupkan telapak tanganku. Maka
beliau bertanya, ‘Bagaimana engkau ini wahai Amar?’ Ujarku, ‘Aku akan mengajukan syarat.’ ‘Apa syaratnya?’ Tanya Rasulullah. ‘Yaitu agar aku diampuni.’ Ujarku. Maka beliau bersabda, ‘Tidaklah engkau tahu bahwa Islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya, begitu juga hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan apa yang sebelumnya.” (HR. Muslim)
4) Pahala ibadah haji adalah surga
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Umrah kepada umrah menghapuskan dosa yang terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur tidak ada ganjarannya selain surga.” (HR. Bukhari Muslim)

D. Hikmah Ibadah Haji
Ibadah haji mengandung hikmah yang sangat penting, khususnya bagi yang menjalankannya. Di antara hikmah-hikmah menjalankan ibadah haji sebagai berikut.
1) Tanda ketaatan kita kepada perintah Allah dengan mengerjakan syariat Nya.
2) Wujud persatuan seluruh umat manusia tanpa membedakan warna kulit, asal negara, status, jenis kelamin, dan usia seseorang.
3) Mendorong seseorang untuk semangat bekerja dan mencari rezeki Allah agar dapat menunaikan perjalanan haji.
4) Sebagai wujud kesetiaan kepada Rasulullah dengan meneladani ajarannya.
5) Melatih kita untuk selalu menjauhkan diri dari nafsu duniawi dengan cara menjauhi larangan-larangan dalam ibadah haji.
6) Melatih kesabaran dengan keharusan menyelesaikan berbagai manasik haji.
7) Menyatukan umat Islam sedunia sehingga bisa menjadi forum mencari solusi terhadap berbagai persoalan umat.
8) Mempelajari sejarah kehidupan para rasul, khususnya yang dialami oleh Nabi Ibrahim a.s.

E. Penyelenggaraan Haji Menurut Perundang-undangan
Berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008. Penyelenggaraan ibadah haji yang dimaksud adalah rangkaian kegiatan pengelolaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji. Tujuannya agar jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai ajaran agama Islam. Proses yang harus dijalani seorang jamaah untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana termuat dalam pasal 5 dengan cara sebagai berikut:
a. Mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen Agama kabupaten/kota setempat.
b. Membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran.
c. Memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Jika sudah melakukan proses di atas, jamaah haji berhak memperoleh pembinaan

Popular posts from this blog

Nikmat untuk ashabul yamin dan azab untuk ashabus syimal

Tafsir Ibnu Katsir Bahasa Indonesia Lengkap

Tafsir Tematik Surat Al-Maidah Ayat 116-120